Supervisi DPP DUTL, Satwa Liar Binturong - Berita - Badan Pusat Statistik Kota Semarang

Pengumuman pendaftaran Calon Mitra Statistik BPS Kota Semarang Tahun 2025, silakan klik disini

September 2024 terjadi inflasi year on year (y-on-y) Kota Semarang sebesar 1,53 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 105,12

Supervisi DPP DUTL, Satwa Liar Binturong

Supervisi DPP DUTL, Satwa Liar Binturong

5 Juli 2022 | Kegiatan Statistik


Kegiatan pendampingan pelaksanaan pendataan Updating Direktori Perusahaan Pertanian (DPP) dan Direktori Usaha Pertanian Lainnya (DUTL) oleh petugas organik BPS Kota Semarang. Pendampingan dilaksanakan pada CV. Bumi Makmur sebagai salah satu perusahaan pertanian di sub sektor kehutanan yang mengembang biakkan binturong. Petugas diterima dengan ramah oleh pihak responden serta pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan petugas dijawab dengan baik.

Tujuan dari kegiatan ini adalah memperbarui direktori perusahaan pertanian agar lengkap, akurat, dan terpercaya sesuai dengan keadaan terkini dan menjadi kerangka dasar cakupan perusahaan pertanian dan usaha pertanian lainnya pada kegiatan ST2023 di Tahun 2023.

Binturong (Arctictis binturong) merupakan jenis musang bertubuh besar, anggota suku Vivierridae dan termasuk salah satu jenis satwa dilindungi undang-undang.

Tahukah kamu jenis satwa Binturong ini dapat ditangkarkan?

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, salah satu pemanfaatan satwa dilindungi undang-undang dapat dilakukan melalui mekanisme izin penangkaran TSL.

Di Provinsi Jawa Tengah terdapat unit penangkaran yang telah berhasil mengembangbiakkan binturong, yaitu di unit penangkaran a.n CV. Bumi Makmur yang beralamat di Jl.Untung Suropati, Kel.Kedungpane, Kec. Mijen, Kota Semarang. CV. Bumi Makmur ini merupakan unit penangkaran binturong pertama yang teregister di Kementerian LHK sejak tahun 2017. Binturong hasil penangkaran CV. Bumi Makmur berasal dari generasi F0 (wild) dan saat ini sudah berkembang biak sampai dengan generasi kedua (F2). Salah satu kewajiban unit penangkaran adalah melakukan penandaan (tagging) dan permohonan sertifikat satwa hasil penangkaran yang disahkan oleh Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).


Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kota SemarangJl. Inspeksi Kali Semarang No.1

Semarang-Jawa Tengah; Telp (024) 3546413

Faks (024) 3546413

e-mail : bps3374@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik