Pendataan UMB UMK - SE Lanjutan, dilaksanakan Agustus- September 2017 - Berita - Badan Pusat Statistik Kota Semarang

April 2024 terjadi inflasi year on year Kota Semarang sebesar 3,01 persen

Pendataan UMB UMK - SE Lanjutan, dilaksanakan Agustus- September 2017

Pendataan UMB UMK - SE Lanjutan, dilaksanakan Agustus- September 2017

9 Agustus 2017 | Kegiatan Statistik



Kota Semarang, Kegiatan lanjutan SE2016 yang dilaksanakan pada tahun 2017 adalah Pendataan Usaha Mikro Kecil dan Usaha Menengah Besar Sensus Ekonomi tahun 2016 atau selanjutnya disebut dengan Pendataan UMK dan UMB SE2016.

Dengan dilaksanakannya kegiatan Pendataan UMK dan UMB SE2016 diharapkan akan menghasilkan data rinci usaha/perusahaan Mikro Kecil dan Menengah Besar sebagai dasar untuk perumusan berbagai kebijakan dan analisis secara makro maupun mikro. Selain itu, hasil dari pendataan UMK dan UMB SE2016 ini juga digunakan sebagai benchmarking dan basis data bagi berbagai survei lanjutan di bidang ekonomi.

Pencacahan ini dilakukan untuk memperoleh informasi yang lebih rinci mengenai struktur ketenagakerjaan, struktur permodalan, struktur biaya dan produksi, prospek usaha dan lainnya. 

Untuk informasi selanjutnya apabila usaha usaha telah didatangi petugas dan ada hal yang perlu dilaporkan dapat menghubungi Kantor BPS Kota Semarang.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kota SemarangJl. Inspeksi Kali Semarang No.1

Semarang-Jawa Tengah; Telp (024) 3546413

Faks (024) 3546413

e-mail : bps3374@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik