Pendataan UMB - Berita - Badan Pusat Statistik Kota Semarang

September 2024 terjadi inflasi year on year (y-on-y) Kota Semarang sebesar 1,53 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 105,12

Pendataan UMB

Pendataan UMB

3 Mei 2017 | Kegiatan Statistik


Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, Badan Pusat Statistik (BPS) berkewajiban melaksanakan kegiatan Sensus Ekonomi (SE) pada tahun yang berakhiran dengan angka enam. Sampai saat ini, BPS telah melaksanakan amanat UU tersebut dan telah melaksanakan Sensus Ekonomi pada tahun 1986, tahun 1996, dan tahun 2006. Sensus Ekonomi yang dilakasanakan BPS pada tahun 2016 merupakan kegiatan Sensus Ekonomi yang keempat. 

Kegiatan Sensus Ekonomi 2016 (SE2016) dilaksanakan secara bertahap, dimulai dari kegiatan perencanaan dan persiapan pada tahun 2014, hingga kegiatan penyajian dan diseminasi hasil pada tahun 2018. Pada Tahun 2016, BPS telah melaksanakan kegiatan Listing Sensus Ekonomi Tahun 2016 yang disingkat dengan Listing SE2016. Sedangkan kegiatan lanjutan SE2016 yang dilaksanakan pada tahun 2017 adalah Pendataan Usaha Mikro Kecil dan Usaha Menengah Besar Sensus Ekonomi tahun 2016 atau selanjutnya disebut dengan Pendataan UMK dan UMB SE2016. 

Dengan dilaksanakannya kegiatan Pendataan UMK dan UMB SE2016 diharapkan akan menghasilkan data rinci usaha/perusahaan Mikro Kecil dan Menengah Besar sebagai dasar untuk perumusan berbagai kebijakan dan analisis secara makro maupun mikro. Selain itu, hasil dari pendataan UMK dan UMB SE2016 ini juga digunakan sebagai benchmarking dan basis data bagi berbagai survei lanjutan di bidang ekonomi.

Maksud kegiatan Pendataan UMK dan UMB SE2016 adalah:
  1. Menerapkan kuesioner, organisasi lapangan, dan metodologi yang telah direvisi berdasarkan hasil Uji Coba Pendataan UMK dan UMB SE2016.
  2. Melakukan evaluasi teknis maupun non teknis yang mencakup manajemen survei, organisasi lapangan, metodologi, beban petugas, aspek metode pengupahan, dan aspek administrasi lainnya.
  3. Mendeteksi dini temuan/permasalahan hasil Pendataan lapangan untuk meningkatkan optimalisasi pelaksanaan pendataan UMK dan UMB SE2016 yang akan dilaksanakan pada tahun 2017.
Tujuan kegiatan Pendataan UMK dan UMB SE2016 adalah:
  1. Melakukan uji kelayakan kuesioner SE2016-UMK, SE2016-UMB sektor Produksi, SE2016-UMB sektor Jasa Keuangan, SE2016-UMB sektor Jasa Non Keuangan yang telah disusun dan akan digunakan sebagai instrumen kegiatan Pendataan UMK dan UMB SE2016.
  2. Meneliti tingkat keakuratan hasil pelaksanaan lapangan dan melihat keefektifan petugas.
  3. Menerapkan metodologi dan strategi Pendataan.

Jadwal Kegiatan Pendataan UMK dan UMB SE2016



No

Kegiatan

Waktu

(1)(2)(3)

1.

Pembahasan Finalisasi Kuesioner dan Buku Pedoman

25 Feb - 3 Maret 2017

2.

Penyerahan draft Buku Pedoman dan Kuesioner untuk dicetak

6 Maret 2017

3.

Pembahasan dummy tabel

24-30 Maret 2017

4.

Pembahasan rule validasi

24 – 30 Maret 2017

5.

Workshop Master Intama

29 Maret – 1 April 2017

6.

Workshop Intama

9-14 April 2017

7.

Publisitas Pendataan UMK dan UMB

Mulai Mei 2017

8.

Pelatihan Innas

2 – 5 Mei 2017: gel 1
16 – 19 Mei 2017 : gel 2

9.

Pelatihan Innas Pengolahan

Juni 2017

10.

Pelatihan Petugas Lapangan

MII-MIV Juli 2017

11.

Pelaksanaan Lapangan

Agustus – September 2017

12.

Editing

Agustus-MII Oktober 2017

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kota SemarangJl. Inspeksi Kali Semarang No.1

Semarang-Jawa Tengah; Telp (024) 3546413

Faks (024) 3546413

e-mail : bps3374@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik