Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM BPS Kota Semarang - Berita - Badan Pusat Statistik Kota Semarang

Pengumuman pendaftaran Calon Mitra Statistik BPS Kota Semarang Tahun 2025, silakan klik disini

September 2024 terjadi inflasi year on year (y-on-y) Kota Semarang sebesar 1,53 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 105,12

Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM BPS Kota Semarang

Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM BPS Kota Semarang

17 Juni 2020 | Kegiatan Statistik Lainnya


Ditengah pandemi Covid-19 ,tidak menghalangi tekad BPS Kota Semarang untuk mendeklarasikan diri sebagai instansi yang berintegritas melalui "Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). 
Bertempat di Aula BPS Kota Semarang, acara yg digelar pada Rabu,17 Juni 2020 ini dipimpin oleh Fachruddin_Tri Ubajani selaku Kepala BPS Kota Semarang beserta seluruh  jajaran BPS Kota Semarang dan dihadiri oleh Walikota Semarang Hendrar Prihadi melalui zoom meeting serta beberapa pejabat dari instansi terkait seperti H. Muhammad Anif wakil ketua DPRD Kota Semarang, Dedy Sulaksono selaku sekretaris Pengadilan Negeri Kota Semarang, Sumurung P. Simaremare Kepala Kejari Kota Semarang, Gunawan Setiono dari KPPN Semarang, Letkol Rafiudin Hanafi dari KODIM 0733 BS dan Tri Basuki Riyanto Kabag Perencanaan Polrestabes Semarang yang hadir sebagai saksi dalam acara pencanangan ini.
Dalam sambutannya, Fachruddin menyampaikan bahwa tema dalam pencanangan Zona Integritas ini adalah Memberdayakan Sumber Daya Manusia Unggul Menuju  Zona Integritas.
Zona berarti wilayah/daerah dengan batasan khusus, sedangkan Integritas dimaksudkan sebagai konsistensi dan keteguhan yang tidak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan. Integritas secara etika diartikan kejujuran dan kebenaran dari tindakan seseorang. Oleh karenanya seseorang dapat dikatakan memiliki integritas apabila tindakannya sesuai dengan nilai, keyakinan dan prinsip yang dipegangnya. 
Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja.
Proses membangun Zona Integritas menuju WBK dan WBBM telah dilaksanakan sejak tahun 2018.  Proses membangun Zona Integritas merupakan kerja berat, karena itu semua pihak mulai dari pimpinan sampai bawahan harus punya komitmen yang kuat, punya mindset (pola pikir dan budaya kerja) yang sama sehingga keberhasilan membangun Zona Integritas ini dapat dicapai. Ada tiga sasaran yang ingin dicapai dalam Zona Integritas ini yaitu : (1) Terwujudnya peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi; (2) Terwujudnya Pemerintahan yang Bersih dan Bebas KKN; dan (3) Terwujudnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
Dengan adanya pencanangan ini diharapkan akan menjadi dasar komitmen bersama diseluruh jajaran BPS Kota Semarang untuk melakukan pencegahan tindak korupsi guna mencapai clean government menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bebas Melayani (WBBM) melalui arahan garis besar Reformasi Birokrasi (Nt/3374)

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kota SemarangJl. Inspeksi Kali Semarang No.1

Semarang-Jawa Tengah; Telp (024) 3546413

Faks (024) 3546413

e-mail : bps3374@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik