[OPINI] Anak Indonesia dalam Statistik - Berita - Badan Pusat Statistik Kota Semarang

Pengumuman pendaftaran Calon Mitra Statistik BPS Kota Semarang Tahun 2025, silakan klik disini

September 2024 terjadi inflasi year on year (y-on-y) Kota Semarang sebesar 1,53 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 105,12

[OPINI] Anak Indonesia dalam Statistik

[OPINI] Anak Indonesia dalam Statistik

22 Juli 2024 | Kegiatan Statistik Lainnya


Oleh: Lilis Anisah, SST, MSi

Fungsional Statistisi BPS Kota Semarang

Sumber: https://koran.solopos.com/edition/halaman-02 , tanggal=2024-07-22


Pernahkah Anda mendengar tentang peringatan Hari Anak Nasional (HAN)? Momen ini jatuh setiap tanggal 23 Juli sebagai bentuk kepedulian bangsa terhadap tumbuh kembang anak. Peringatan HAN dilatar belakangi dari pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.


Pada tahun 1951, kongres Wanita Indonesia (KOWANI) mencetuskan HAN untuk pertama kalinya. Namun perayaannya mulai dilakukan pada tahun 1952 saat Presiden Soekarno menjabat. HAN kemudian ditetapkan untuk diperingati setiap tanggal 23 Juli melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 44/1984.


Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, dalam acara “Media Talk: Pancasila di Hati Anak Indonesia dan Suara Anak Membangun Bangsa” pada Jumat (21/6/2024) menyampaikan bahwa peringatan HAN dimaksudkan sebagai bentuk penghormatan, pemajuan, dan pemenuhan hak anak sesuai dengan mandat Konvensi Hak Anak dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Lalu, bagaimana kondisi anak Indonesia dalam potret data statistik? Tulisan ini fokus terhadap keadaan anak usia dini. Anak Usia Dini adalah anak sejak janin dalam kandungan sampai dengan usia 6 tahun  (Perpres  No.  60  Tahun  2013  tentang  Pengembangan  Anak  Usia  Dini Holistik-Integratif).  Menyesuaikan data, anak usia dini dalam tulisan ini  dibatasi  sejak  lahir  sampai  usia enam tahun (0-6 tahun).


Dengan cakupan 345.000  rumah tangga  sampel  yang  tersebar  di  34  provinsi  dan  514  kabupaten/kota  di seluruh  wilayah  Indonesia, hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) bulan Maret 2023 mengestimasi bahwa sekitar  30,2  juta  atau  10,91 persen  dari  total  penduduk  Indonesia  merupakan  anak  usia  dini  berusia  0-6 tahun.


Menurut gender, persentase anak usia dini laki-laki lebih tinggi daripada perempuan (51,02 persen berbanding 48,98 persen). Sedangkan berdasarkan wilayah tempat tinggal, persentase anak usia dini di perkotaan lebih tinggi dibandingkan perdesaan (57,22 persen berbanding 42,78 persen). 


Jika  dicermati  berdasarkan  kelompok  umur  tumbuh  kembangnya, komposisi anak usia dini pada kelompok balita (1-4 tahun) menjadi kelompok dominan dengan besaran 59,95 persen,  disusul  oleh  anak  prasekolah  (5-6  tahun)  28,83  persen,  dan  bayi  (<1 tahun)  sebesar  11,22  persen. Berdasarkan  wilayah,  lebih  dari  separuh  anak  usia dini (52,24 persen) tinggal di Pulau Jawa, selebihnya tersebar di pulau-pulau lain. 


Pada  era  digital  masa kini,  informasi berada dalam genggaman karena  sedemikian  mudah diperoleh melalui  berbagai lini. Kemudahan ini diakses oleh sekitar  38,92  persen  anak  usia  dini  dalam penggunaan  handphone (HP) dan  32,17  persen  anak  usia  dini  yang mengakses internet.


Penggunaan HP dan akses internet bagi anak usia dini tentunya membutuhkan pengawasan dari orangtua/wali. Hasil  Susenas  Susenas  Modul  Sosial  Budaya  dan Pendidikan (MSBP) 2021 menunjukkan bahwa sebagian  besar  anak  usia  dini tinggal  bersama  dengan  ayah  dan  ibu  kandung. Namun  demikian,  ternyata  masih ada  sekitar  7,48  persen  anak  usia dini  tinggal dengan  orang  tua  tunggal  dan  1,69  persen  tidak  tinggal bersama ayah dan ibu kandung.


Peran  aktif  orang  tua/wali  dalam  pengasuhan sangat penting dalam mendukung tumbuh kembang anak.  Fakta data menyatakan bahwa masih terdapat sekitar  3,69  persen  balita yang pernah  mendapatkan pengasuhan tidak layak. Kondisi ini perlu mendapat perhatian semua pihak. Pengasuhan tidak layak yang dimaksud, dibatasi pada pengertian  jika balita pernah dititipkan atau diasuh oleh anak usia <10 tahun tanpa pengawasan orang dewasa selama >1 jam atau pernah ditinggalkan sendiri selama >1 jam dalam seminggu terakhir.


Secara gender, balita perempuan yang pernah mendapatkan pengasuhan tidak layak sedikit lebih besar daripada balita laki-laki (3,75% berbanding 3,64%). Sementara itu, balita yang pernah mendapatkan pengasuhan tidak layak pada ibu bekerja lebih besar daripada ibu yang tidak bekerja (5,88% berbanding 2,14%).


Anak yang sehat akan mampu menerima stimulasi dan berkegiatan secara optimal. Sebesar 36,21 persen anak usia dini mengalami keluhan kesehatan dalam sebulan terakhir. Sedikitnya sebesar 17,27  persen  anak  usia  dini terganggu  aktivitas  sehari-harinya disebabkan oleh keluhan  kesehatan yang mereka alami.  Sebagian besar  dari mereka  yang  mengalami  keluhan  kesehatan kemudian berobat,  namun  4,93  persennya, tidak berobat.


Dari sisi nutrisi, sebesar 73,97  persen  anak  usia  kurang  dari  6 bulan  mendapatkan air susu ibu (ASI) secara eksklusif. Kondisi ini secara nasional sudah melampaui target 60 persen sesuai ketetapan Pemerintah melalui Rencana Strategis Kementerian Kesehatan tahun 2020-2024. Namun Provinsi Kalimantan Tengah, Gorontalo, dan Papua  perlu mendapat perhatian karena capaiannya masih  di bawah  target  tersebut. 


Dalam hal pemberian imunisasi, sedikitnya  6  dari  10  anak  usia  12-23  bulan  sudah  mendapat  imunisasi  dasar lengkap. Berdasarkan tingkat pendidikan ibu, capaian imunisasi dasar lengkap meningkat seiring dengan peningkatan level pendidikan ibu.


Beralih  ke  aspek  lingkungan,  hasil  Susenas 2023  menunjukkan sebesar 60,22 persen rumah tangga yang di dalamnya terdapat anak usia dini, menempati rumah layak huni,  91,15  persen  memiliki  akses  terhadap layanan  sumber  air  minum  layak,  dan  82,48  persen memiliki  sanitasi  layak.  Hasil lainnya menunjukkan bahwa sekitar  7  dari  10  anak  usia  dini  (70,23  persen)  tinggal  bersama anggota rumah tangga yang perokok.


Pendidikan pada anak usia dini berperan dalam meningkatkan kualitas hidup anak di kemudian hari. Sebesar 27,38  persen  anak  usia  dini pernah/sedang mengikuti pendidikan prasekolah. Sementara itu, capaian indikator Angka Kesiapan Sekolah (AKS) yang berkisar 76,54 persen memberi makna bahwa sekitar  3  dari  4 (76,54 persen)  peserta  didik  yang  duduk  di  kelas  1  SD  pernah  mengikuti Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).  


Perlindungan dan kesejahteraan menjadi salah satu fokus pengembangan  anak  usia  dini.  Pada tahun 2023, sebanyak 86,33 persen anak usia dini di Indonesia telah memiliki akta kelahiran. Namun, kesenjangan capaian antar provinsi masih lebar  (capaian  tertinggi  DKI  Jakarta  97,63  persen  dan  capaian  terendah  Papua 47,96 persen).


Terkait kesejahteraan, Susenas mencatat terdapat 14,80 persen rumah tangga yang beranggotakan anak usia dini pernah menjadi penerima Program Keluarga Harapan  (PKH).  Selain  itu, sebanyak  0,04  persen anak usia dini  pernah  menjadi korban kejahatan dan sebanyak 12,92 persen hidup di bawah garis kemiskinan.


HAN tahun 2020-2024 mengusung tema yang sama: Anak Terlindungi, Indonesia Maju. Enam subtema yang menjadi fokus pada HAN 2024 yaitu Suara Anak Membangun Bangsa; Anak Cerdas, Berinternet Sehat; Pancasila di Hati Anak Indonesia; Dare to Lead and Speak Up: Anak Pelopor dan Pelapor; Anak Merdeka dari Kekerasan, Perkawinan Anak, Pekerja Anak, dan Stunting; serta Pengasuhan Layak untuk Anak: Digital Parenting.


Hak anak adalah hak asasi manusia. Hari Anak Nasional bukanlah sekadar perayaan yang penuh dengan keceriaan dan canda tawa anak. Berbasis data, kita dapat membantu membangun masa depan yang lebih baik bagi semua anak Indonesia.

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kota SemarangJl. Inspeksi Kali Semarang No.1

Semarang-Jawa Tengah; Telp (024) 3546413

Faks (024) 3546413

e-mail : bps3374@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik