semarangkota.bps.go.id,
Semarang - 22 April 2024 di Kecamatan Mijen, Gajahmungkur, Tembalang, Genuk,
Semarang Barat diselenggarakan survei perilaku anti korupsi (SPAK) 2024.
Pencacahan
lapangan Survei Perilaku Anti Korupsi (SPAK) seluruhnya dilakukan oleh petugas
organik BPS yang sudah dilatih sebelumnya. Survei Perilaku Anti Korupsi (SPAK)
bertujuan untuk mengukur penilaian, pengetahuan, perilaku, dan pengalaman
individu terkait perilaku antikorupsi individu di Indonesia.
Survei
ini juga mengukur sejauh mana budaya zero telorance terhadap perilaku
korupsi terinternalisasi dalam setiap individu khususnya terkait dengan
pendidikan dan budaya antikorupsi.
Sasaran
nasional yang ingin diwujudkan adalah meningkatnya indek perilaku anti korupsi
(IPAK) menjadi 4,14 pada tahun 2024. (Apri-Linggar)